ILMU SOSIAL DASAR
DOSEN: JUNAEDI ABDILLAH

OLEH:
Risma Permatasari
17115744
Fakultas Sistem Informasi
Universitas Gunadarma
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan rahmat-Nyalah sehingga saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul "Warganegara dan Negara". Tugas makalah ini dibuat guna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Ilmu Sosial Dasar pada Fakultas Sistem Informasi.
Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap individu mempunyai kebebasan penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini dapat berlangsug tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.
Warga negara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warga negara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya.
1.2 Rumusan Masalah
Mengulas tentang Warganegara dan Negara:1. Pengertian warga negara.
2. Dua kriteria menjadi warga negara.
3. Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara.
4. Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang warga negara.
5. Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga NegaraIndonesia.
1.4 TUJUAN PERMASALAHAN
2. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah dan tugas Ilmu Sosial
Dasar.
BAB II
PEMBAHASAN
A. WARGA NEGARA1. Pengertian Warga Negara
Warga Negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka, karena warga negara mengandung arti peserta, anggota atau warrga dari suatu Negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama untuk kepentingan bersama.
• Ko Swaw Sik (1957)
Warga Negara ialah ikatan hukum antara Negara serta seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontras politis” antara Negara yang mendarat status sebagai Negara yang berdaulat serta diakui karena memiliki tata Negara.
• Graham Murdock (1994)Warga Negara ialah hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutya dengan begitu maka memperbesar ide-ide.
• As Hikam di dalam Ghazali (2004)
Warga Negara ialah terjemahan dari citizen yang artinya anggota dari sebuah komunitas yang membentuk Negara itu sendiri.
2. Dua kriteria menjadi warga negara
1. Setiap warga Negara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD Negaranya, walaupun misalnya yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum Internasional misalnya seorang yang kawin dengan orang Perancis, maka ia otomatis mengikuti kewarganegaraan suaminya.
2. Penduduk yang bukan warga Negara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah Negara tersebut.
3. Orang-orang yang berada dalam satu wilyah negara di Indonesia, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun sebeum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Negara Republik Indonesia selama ayah dan bunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meningga dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia 5 tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebegai anak oleh WNI.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut ataupun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
4. Pasal yang tercantum dalam UUD 1945 tentang warga negara
1. Pasal 26 UUD 1945
Warga Negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagar Warga Negara.
2. Pasal 1 UU No. 24/1958
Warga Negara Republik Indonesia adlah orang-orag yang berdasarkan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.
5. Pasal yang tercantum di dalam UUD 45 tentang hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Pasal 27 UUD 1945
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3) Segala warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 28 UUD 1945
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan degan undang-undang.
3. Pasal 28 A UUD 1945
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
4. Pasal 28 B UUD 1945
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Pasal 28 C UUD 1945
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk mengajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negarannya.
6. Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
7. Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
8. Pasal 28 F
Setiap orang berhak unuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
9. Pasal 28 G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
10. Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak memunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.
11. Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituagkan dalam peraturan perundang-undangan.
12. Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
13. Pasal 29
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
14. Pasal 30 ayat (1)
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
15. Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
16. Pasal 32 ayat (1)
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
17. Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
18. Pasal 34 ayat 1
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara merdeka. Berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara merdeka. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara memiiki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara.
Pada dasarnya hak dan kewajiban setiap warga negara itu sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Dan setiap warga negara wajib unuk melaksanakannya hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.
Problem status kewarganegaraan juga sudah banyak terjadi. Ada banyak orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang nantinya akan mempersulit orang tersebut dalam menjadi penduduk suatu negara. Di lain sisi ada orang yang memiliki dua status kewarganegaraan atau bahkan lebih. Hal ini juga akan mengacaukan keadaan kependudukan di antara negara-negara tersebut. Penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orag dapat memiliki status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orang dapat memiliki status kewarganegaraan sesuai asas yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kekacauan dalam kependudukan suatu negara.
B. SARAN
Demikianlah tugas penyusunan makalah ini saya persembahkan. Harapan saya dengan adanya tulisan ini bisa menjadikan kita untuk lebih menyadari bahwa agama Islam memiliki khazanah keilmuan yang sangat dalam untuk mengembangkan potensi yang ada di alam ini dan merupakan langkah awal untuk membuka cakrawala keilmuan kita, agar kita menjadi seorang muslim yang bijak sekaligus intelek. Serta dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa difahami oleh para pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari para pembaca, khususnya dari Para Dosen yang telah membimbing saya dan para Mahasiswa demi kesempurnaan makalah ini. Apabila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini, saya mohon maaf.
DAFTAR PUSTAKA
http://shuresarwasyi.blogspot.co.id/2015/01/makalah-warga-negara-dan-negara.html
https://wiralabut.wordpress.com/2014/04/15/hubungan-negara-dan-warga-negaranya
https://irena040506.wordpress.com/2011/02/13/negara-dan-warga-negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar